KOTA, RUANG PUBLIK, DAN PRIVASI


 

KOTA, RUANG PUBLIK, DAN PRIVASI DI RUANG PUBLIK



 


 

 

Kota bisa kita pahami bukan hanya sebuah kota (sebuah ruang/tempat kaku, individualistik, tempat para kapitalis, kempetitif dan keras), tetapi kota bisa kita pahami dalam cara pandang lain.

Yaitu, sebuah ruang atau tempat kehidupan, ruang dan tempat bercerita dan berbagi pengalaman. Sebuah ruang yang terbuka untuk publik, maka oleh karena itu kota yang bagus memiliki ruang publik (public space) yang bagus pula.

Dari ruang publik yang bagus itu, kita bisa mengapresiasi tata kelola kota dengan lebih nyaman dan leluasa. Capek pulang kerja, kita bisa pergi keluar untuk berjalan kaki, menghirup udara segar sembari bersyukur bahwa kita masih bisa hidup dan bertahan hidup selama ini. Itulah yang menjadi salah satu tolok ukur ruang publik dan kota yang baik (good). Ia ramah dan liveble. Ia menarik orang-orang pergi keluar, bukan malah mengisolasi mereka di rumah masing-masing. Ia menarik orang-orang berbondong-bondong pergi ke ruang publik. Bercanda gurau di sana, melakukan aktivitas yang kreatif dan produktif, berdiskusi seputar kehidupan ataupun bisnis, berfilsafat, dan lain sebagainya.



KOTA DAN RUANG PUBLIK

Ruang publik adalah semua tempat-tempat atau area yang dimiliki oleh publik, untuk kegunaan dan kepentingan publik yang dapat diakses oleh publik secara percuma dan tanpa berorientasi pada motif keuntungan (non profit-oriented motive). Contohnya; Jalanan (jalan raya) atau trotoar, taman, alun-alun, plaza (tempat atau ruang terbuka yang dicirikan oleh 'dilingkarinya' oleh bangunan-bangunan seperti; kafe, kantor, toko, dsb), lapangan umum, dsb.

Adapun ruang publik jalur tengah atau ruang publik khusus, yaitu ruang publik yang nanggung-nanggung (dalam bahasa kasarnya), karena memiliki batasan untuk publik dan terkadang memiliki tujuannya tersendiri yang terpisah (dalam artian terkhususkan) dari tujuan publik yang lebih luas dan bebas. Seperti pasar (ditentukan jam operasionalnya, memiliki tujuan komersial), balai kota (lebih formal dan berjutuan untuk memberi pelayanan publik, lebih terbatas dari ruang publik dan menyangkut administratif), dsb. Contoh lainnya adalah taman rumah, lapangan latihan militer, dsb.

Sebuah kota yang baik (good) dapat dilihat dari kualitas ruang publiknya. Ruang publik yang baik akan menarik orang-orang untuk pergi keluar rumah mereka untuk berinteraksi sosial, menciptakan hubungan sosial, berkreasi di sana, berekreasi dengan orang lain, atau sesederhana berjalan kaki mengapresiasi indahnya tata kota dengan tenang.

Tetapi dalam tulisan ini saya tidak akan membahas lebih lanjut mengenai ruang publik secara lebih luas dan lebih umum. Saya hanya akan memfokuskan pembahasan pada privasi kita di ruang publik.

 

Berikut adalah sebuah penggambaran indah dari kota dan ruang publik dalam film Midnight in Paris: https://youtu.be/bmVTnLR02Nc?si=KJKdrcEszESWNzXX

 


PRIVASI

Sebelum itu, kita tarik mundur dulu pada sebuah definisi kata privasi. Apa itu privasi? Kenapa itu penting?

Untuk menentukan dan mekonsensuskan definisi pasti privasi, maka kita perlu melacak akar historia konsep privasi itu sendiri mulanya berdiri.

Privasi sudah lama muncul dengan kehidupan manusia, bentuk awalnya dapat kita lihat dalam ajaran-ajaran agama pada masa itu dan norma-norma suatu pemerintahan pada masa itu pula. 

Beberapa bentuk awal dari konsep privasi di antaranya:

1. Kitab Amsal dari Alkitab:


"Whoever meddles in a quarrel not his own is like one who takes a passing dog by the ears." (26:17)

Kita harus melindungi rahasia orang lain dan tidak mengungkapkannya, karena hal itu akan membawa kita pada rasa malu dan reputasi buruk (Amsal 25:9-10). 

 

2. The Code of Hammurabi, Code of Laws:

21. Siapa yang membobol rumah orang lain (mendobrak untuk mencuri), harus dihukum mati di depan lubang itu dan dikubur.

22. Barangsiapa melakukan perampokan dan tertangkap, maka ia harus dihukum mati.

25. Apabila terjadi kebakaran dalam sebuah rumah, dan seseorang yang datang untuk memadamkan api mengarahkan pandangannya kepada harta milik pemilik rumah itu dan mengambil harta milik tuan rumah itu, maka ia harus dilemparkan ke dalam api itu juga.

 

3. Numa Denis Fustel de Coulanges, The Ancient City, 50:

 
"To enter this house with any malevolent intention was a sacrilege. The domicile was inviolable."

 

4. Al-Qur'an

Al-Qur'an (24:27):

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya."


Al-Qur'an (49:12)

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain."


Dalam masyarakat seperti Yunani kuno, individu tidak dapat banyak menetapkan apa-apa saja yang menjadi privasinya. Sebagian besar penetapan tentang apa hak (privasi) mereka diatur oleh kepentingan umum dan oleh pemerintah yang ada.

Kemudian dari situ kita melaju pada abad pertengahan, di mana kehidupan seseorang sangat bergantung pada komunitasnya (komunitas sosial; suku, desa, dsb). Karena keberadaan individu dilekatkan sangat pada anggota dari suatu komunitas, maka kehidupan individu di sana diawasi dengan ketat oleh anggota (sesama komunitas) lainnya dengan pengawalan moral terus menerus sebagai simbol sosial.

Kemunculan privasi versi modern berhubungan dengan transformasi dari kehidupan dari komunitas-komunitas kecil menjadi kemunculan sebuah kota. Dengan adanya kota, populasi pun semakin melonjak naik berbarengan dengan revolusi industri. Dengan menumpuknya orang-orang dalam suatu kota, maka kota itu semakin penuh dan ramai. 

Meski konsep privasi sudah ada lama dengan kehidupan manusia, ia baru diterima sebagai hak yang umum (hak untuk semua orang) pada abad ke-19 - 20. 

Pada abad ke-19 tepatnya pada tahun 1890 sebuah artikel yang ditulis oleh Samuel D. Warren dan Louis Brandeis yang bertajuk The Right of Privacy yang menjadi landasan awal elaborasi lebih lanjut dari pentingnya privasi yang menyatakan hak untuk dibiarkan sendiri "The right to be let alone" yang memastikan perlindungan untuk privasi tiap individu. Memastikan perlindungan pada penyingkapan yang tak diinginkan atas kehidupan pribadi tiap individu. Kala itu juga sedang berkembang juga teknologi seperti instantenously photograph (memotret secara langsung/instan atau foto instan) dan berkembang pula Tabloid Newspaper (Surat kabar yang berfokus pada berita seperti hiburan atau gosip). Maka, dari berkembangnya Tabloid Newspaper itu, gosip pun menjalar.

Maka dari semua itu, dapatlah kita poinnya bahwa konsep privasi selalu berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan zamannya; baik itu budaya, sosial, teknologi. Maka konsepsi akan privasi pun menyesuaikan pada tiap belahan perkembangan zaman. Konsepsi akan privasi bisa saja berbeda-beda di tiap wilayah. Namun, di era globalisasi saat ini, agaknya konsep itu bisa kita universalkan meski tak mencapai universalitas mutlak karena pastinya konsepsi privasi zaman ini akan berbeda untuk dengan zaman berikutnya. Konsepsi privasi tak bisa diuniversalkan (secara mutlak) sebab konsepsi itu bergantung pada era saat ini dan dipahami kemudian disepakati pada konteks yang relevan pada saat ini.

Meski terus berubah-ubah, definisi privasi masih kita definisikan. Alan Westin, seseorang yang berjasa dalam pengembangan konsep privasi, dalam bukunya Privacy and Freedom mendefiniskan privasi sebagai berikut: "The claim of individuals, groups, or institutions to determine for themselves when, how, and to what extent information about them is communicated to others." Maka, saya pun meminjam definisinya mengenai konsep privasi.

Tetapi, ada kejanggalan dari definisi yang digagas oleh prof. Alan Westin. Sebab, jika individu bebas menentukan apa-apa saja yang ia sebut sebagai privasi, maka barangkali dengan sembarangan saja individu bisa saja menyebut sesuatu itu sebagai privasinya. 

Daniel Solove, seseorang yang berpengaruh juga dalam mengembangankan konsep privasi, membagi 6 kategori privasi:

1. The right to be let alone

Hak untuk diberikan ruang untuk sendiri. Tidak diawasi dan dijejal oleh orang lain (others).

2. Limited accsess to the self

Memberikan batas ke diri sendiri(fisik, sosial, emosional, informasi) untuk diberikan pada orang lain.

3. Secrecy 

Tentang menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi.

4. Control of personal information

Mengambil kendali atas informasi pribadi.

5. Personhood (kepribadian)

Yaitu melindungi atau memberikan dukungan terhadap integritas kepribadian seseorang sebagai bagian dari hak manusia.

6. Intimacy (keintiman)

Menjaga hubungan dekat dengan orang lain dan tetap menjadikannya sebagai sesuatu yang bersifat pribadi dan menentukan batasan terhadap hubungan 'intim' seseorang.


Perdebatan soal privasi masih berlanjut. Maka oleh karena itu cukup sulit untuk membuat definisi universal mutlak akan privasi.



PRIVASI DI RUANG PUBLIK

Setelah selayang-pandang kita menjelajahi sejarah dan perkembangan konsep privasi, maka selanjutnya kita akan menyelam pada lautan permasalahan yang ada saat ini, terkhususnya yang akan saya bahas adalah privasi kita di ruang publik. Seperti saat kita di taman, kafe, suatu tempat publik, di mana letak keprivasian kita ketika ada seseorang yang dengan sengaja memotret dan memvideokan kita ketika kita, misalnya, sedang makan bakso lalu si pelaku itu mempostingnya di TikTok dan virallah kita kemudian? Keresahan itu yang hendak saya bawa di tulisan ini.

Baiklah-baiklah, mungkin di antara Tuan-tuan dan Puan-puan sekalian ada yang menjawab, "T-tapi 'kan itu ruang publik! Ya terserah dong! Gimana sieh!!" Baik, bagaimana jika Anda yang di posisi korban tadi? Apakah Anda rela dipublikasi dan dipotret dan divideokan tanpa izin Anda? Bukankah itu melanggar privasi Anda? Bagaimana jika Anda dalam situasi yang tidak mengenakkan ketika sedang dipotret atau divideo? Bagaimana perasaan Anda?

Pemotretan (gambar/video) liar tentunya melanggar privasi seseorang yang jadi objeknya secara khusus. Itu membuat 'objeknya' seakan tersingkap dan tentunya ini liar maka pemotretan itu tidak meminta izin terlebih dulu. Siapa yang ingin dirinya 'diungkapkan' tanpa seizinnya?

Pemerintah sudah meregulasi hal itu dengan beberapa undang-undangnya, seperti:

1. Undang-Undang Hak Cipta

Pasal 115 UU Hak Cipta mengatur bahwa memotret orang tanpa izin atau izin dari ahli warisnya bisa dipidana denda hingga Rp500 juta


2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 mengatur bahwa menyebarkan informasi yang mengancam nama baik orang lain dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.


3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 45 UU ITE mengatur bahwa menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.


4. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, berbunyi:

"Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."  


5. Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, berbunyi:

"Penggunaan potret sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang memuat potret 2 orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari setiap orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya."


Dalam pasal 310 KUHP ayat 3 memeberikan pengecualian, bila:

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.


Tulisan ini juga menyinggung street photography dalam praktiknya yang lebih khusus yaitu memotret orang lain secara langsung dan tanpa izin/diam-diam. Saya tidak hendak menjatuhkan seseorang yang gemar melakukan pemotretan di jalanan terkhususnya yang gemar memotret orang lain secara diam-diam/langsug tanpa izin, tetapi, dengan adanya undang-undang ini pemotretan itu menjadi 'terlarang', sebab ia melakukan penyingkapan privasi bila dilakukan tanpa izin.

Tidak hanya terkhusus orang yang senang dengan street photography saja. Tetapi kepada siapa pun itu yang melakukan pemotretan atau pengambilan video (merekam) secara diam-diam/langsung tanpa izin. 

Tetapi bagaimana jika kita ingin memotret atau mengambil video sesuatu yang menurut kita bagus dan indah dan kebetulan di sana banyak orang-orang? ini tidak masalah. Sebab yang saya resahkan bukanlah pengambilan foto/video estetika, melainkan hanya pada orang yang memotret/merekam orang lain secara diam-diam tanpa meminta izin terlebih dulu karena barang kali orang yang dimaksud tidak setuju bila ia dipotret/direkam oleh orang lain dan itu menggangu haknya, privasinya. Selain pencemaran nama baik (dan kalau pun orang yang dipotret/direkam tidak merasa tercemarkan namanya), bisa juga itu menggangu privasinya agar tidak diawasi oleh orang lain dan disebar luaskan tanpa izin, apalagi jika orang yang dimaksud sedang dalam keadaan yang tidak mengenakkan.

Lain halnya dengan foto/video dokumenter yang memang digunakan untuk fungsi dokumentasi, menangkap momen dan mengabadikannya seperti dokumentasi sejarah atau keperluan dokumentasi lainnya. Meski ini juga sedikit abu-abu karena jika kita mendokumentasikan orang lain secara sembarang tanpa izin, "Apakah itu termasuk pada pelanggaran privasi?"

Tentunya, tulisan ini masih perlu dibenahi lebih lanjut. Karena persoalan tentang privasi memerlukan analisis dan dialektika secara lebih mendalam oleh para ahli di bidangnya. Tulisan ini barang kali hanya menjadi awalan sebuah diskusi lebih lanjut. Hanya menawarkan sebuah keresahan mengenai privasi. Dan sangat terbuka akan kesalahan.

Untuk video-video atau foto-foto yang sudah kadung berseliweran/bersebaran di media sosial, apalagi yang bisa kita lakukan selain mengingatkannya dan memintanya untuk menghapus postingan yang dimaksud, cara yang pertama, kemudian kita bisa memberi tombol "laporan" yang tersedia di aplikasi yang dimaksud dan memberikan penjelasan laporan kita dengan 'pelanggaran privasi, cara kedua, kemudian cara terakhir adalah dengan melaporkannya pada pihak berwenang.

 

TETAPI, sekali lagi. Pembahasan soal privasi akan terus berlanjut dan mungkin tulisan ini menjadi tidak relevan pada akhirnya.



KESIMPULAN

Kota yang baik (good(ramah), livable) memiliki ruang publik yang baik (good(ramah), livable) pula. Dan di ruang publik terdapat privasi yang perlu kita perhatikan dan saling menjaga. Sebab hak individu adalah kewajiban individu lainnya (B) dalam menjaga hak individu (A) tersebut, begitupun sebaliknya. Tetapi, pembahasan soal privasi akan terus berlanjut dan mungkin tulisan ini menjadi tidak relevan pada akhirnya.


Bis später!



 Referensi








Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA PACARAN TIDAK HARAM?

Filsafat Bukan Kata-Kata Mutiara

Membawa Tuhan ke Meja Persidangan: Sebuah Renungan